Jumat, 12 Februari 2010
Rabu, 03 Februari 2010
DRAP RPP TENTANG PENGANGKATAN CPNS BAGI GURU HONORER SECARA ADMINSTRASI
DRAFT USULAN PERUBAHAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG SELEKSI TENAGA HONORER UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL INDONESIA
(Disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia di Jakarta)
1) Pada Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu.”
• Diusulkan dirubah menjadi
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas tertentu.”
2) Pada pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu :
a. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Di luar instansi pemerintah sebagai guru yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Penjelasan Umum :
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan penghasilan dari APBN/APBD adalah bahwa tenaga honorer tersebut memperoleh penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD. Pembebanan penghasilan tersebut harus secara tegas disebutkan dalam APBN/APBD sebagai/untuk pembayaran honorarium guru honorer.
Apabila Guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkan sebagai CPNS dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
• Diusulkan dirubah menjadi :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas tertentu.”
a. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Di luar instansi pemerintah yaitu instansi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berada di bawah naungan badan hukum (yayasan) bertugas sebagai tenaga pendidik (guru, dosen, tutor, dan instruktur) atau tenaga kependidikan (administrasi) yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan atau yang penghasilanya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”
Penjelasan Umum :
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan penghasilan dari APBN/APBD adalah bahwa tenaga honorer tersebut memperoleh penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD.
Apabila Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkan sebagai CPNS dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau diselenggarakan oleh Lembaga Swasta berbadan hukum.”
3) Pada penjelasan Umum Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut:
• Semula dirumuskan :
“Pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan yang dimaksudkan dalam ketentuan ini, paling kurang pejabat struktural eselon III/Pimpinan Satuan Unit Kerja, misal : Kepala Dinas, Kepala UPT, Kepala Puskesmas.”
• Diusulkan dirubah menjadi :
“Pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan yang dimaksudkan dalam ketentuan ini, paling kurang pejabat struktural eselon III atau Pimpinan Satuan Unit Kerja, misal : Kepala Dinas, Kepala UPT, Kepala Puskesmas dan Bagi lembaga swasta berbadan hukum, pejabat dimaksud adalah Ketua Yayasan.”
4) Pada Penjelasan Umum Pasal 1 angka 1 hurup a, b, c, (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Apabila Guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dan ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemeritah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.”
• Diusulkan dirubah menjadi :
“Apabila Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dan ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemeritah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau diselenggarakan oleh Lembaga Swasta berbadan hukum.”
5) Pada Pasal 4 hurup g (halaman 5), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.”
• Diusulkan dirubah menjadi :
“Bagi tenaga guru/tutor/instruktur dari tingkatan SLTA ke bawah, mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4 sedang untuk tenaga dosen mempunyai pendidikan paling rendah S2.
6) Penambahan Ayat pada Pasal 4 (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut:
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur dari tingkatan SLTA ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, maka tidak dapat diikutkan dalam diklat prajabatan CPNS dan penetapan NIP-nya dapat ditinjau ulang oleh Badan Kepegawaian Negara.”
7) Pada Pasal 5 untuk angka (3), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Data tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Disampaikan paling lambat tanggal 1 Oktober 2009.”
• Diusulkan dirubah menjadi :
“Data tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Disampaikan paling lambat tanggal 1 Juni 2010.”
8) Pada Pasal 6, ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Seleksi tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk mengisi formasi 2010.”
• Diusulkan dirubah menjadi “
“Seleksi tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk mengisi formasi dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.”
9) Pada Pasal 7 ayat (2) huruf d (halaman 7), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.”
• Diusulkan dirubah menjadi :
“Bagi tenaga guru/tutor/instruktur dari tingkatan SLTA ke bawah, mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4 sedangkan untuk tenaga dosen mempunyai pendidikan paling rendah S2.
10) Penambahan Pasal 7 untuk huruf e (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut :
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur dari tingkatan SLTA ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, tidak dapat diikutkan dalam diklat prajabatan CPNS dan penetapan NIP-nya dapat ditinjau ulang oleh Badan Kepegawaian Negara.”
11) Penambahan Pasal 7 untuk hurup e (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut :
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksankan penyertaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, maka tidak dapat diikutkan dalam diklat prajabatan CPNS dan penetapan NIP-nya dapat ditinjau ulang oleh Badan Kepegawaian Negara”
Keterangan :
Adapun yang menjadi alasan disampaikannya usul perubahan rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah seperti tersebut di atas, disebabkan supaya Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan itu dapat mengakomodir aspirasi dan keadaan tenaga honorer secara representatif, akomodatif dan aspiratif dalam memenuhi prinsip keadilan yang proporsional di seluruh Indonesia. Sebab tenaga honorer yang ikut berjasa mengabdikan diri pada negara itu tidak hanya yang bertugas di instansi pemerintah saja, melainkan banyak sekali yang bertugas di lembaga swasta yang berbadan hukum dan sama sekali tidak menerima penghasilan layak dan bermartabat baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga dengan demikian tidak ada kebijakan diskriminasif dan dikotomi antara instansi negeri dan instansi swasta untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Di samping itu, dengan diakomodirnya aspirasi dan keadaan tenaga honorer secara representatif, akomodatif dan aspiratif pada Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan, Sehingga dapat menghindari terjadinya gejolak kecemburuan diantara para tenaga honorer maupun aksi-aksi menuntut peningkatan status dan kesejahteraan dari tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Disadur oleh: Firmansyah.ST , Ketua II PGHI Katapang
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG SELEKSI TENAGA HONORER UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL INDONESIA
(Disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia di Jakarta)
1) Pada Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu.”
• Diusulkan dirubah menjadi
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas tertentu.”
2) Pada pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu :
a. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Di luar instansi pemerintah sebagai guru yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Penjelasan Umum :
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan penghasilan dari APBN/APBD adalah bahwa tenaga honorer tersebut memperoleh penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD. Pembebanan penghasilan tersebut harus secara tegas disebutkan dalam APBN/APBD sebagai/untuk pembayaran honorarium guru honorer.
Apabila Guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkan sebagai CPNS dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
• Diusulkan dirubah menjadi :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas tertentu.”
a. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Di luar instansi pemerintah yaitu instansi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berada di bawah naungan badan hukum (yayasan) bertugas sebagai tenaga pendidik (guru, dosen, tutor, dan instruktur) atau tenaga kependidikan (administrasi) yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan atau yang penghasilanya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”
Penjelasan Umum :
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan penghasilan dari APBN/APBD adalah bahwa tenaga honorer tersebut memperoleh penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD.
Apabila Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkan sebagai CPNS dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau diselenggarakan oleh Lembaga Swasta berbadan hukum.”
3) Pada penjelasan Umum Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut:
• Semula dirumuskan :
“Pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan yang dimaksudkan dalam ketentuan ini, paling kurang pejabat struktural eselon III/Pimpinan Satuan Unit Kerja, misal : Kepala Dinas, Kepala UPT, Kepala Puskesmas.”
• Diusulkan dirubah menjadi :
“Pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan yang dimaksudkan dalam ketentuan ini, paling kurang pejabat struktural eselon III atau Pimpinan Satuan Unit Kerja, misal : Kepala Dinas, Kepala UPT, Kepala Puskesmas dan Bagi lembaga swasta berbadan hukum, pejabat dimaksud adalah Ketua Yayasan.”
4) Pada Penjelasan Umum Pasal 1 angka 1 hurup a, b, c, (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Apabila Guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dan ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemeritah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.”
• Diusulkan dirubah menjadi :
“Apabila Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dan ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemeritah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau diselenggarakan oleh Lembaga Swasta berbadan hukum.”
5) Pada Pasal 4 hurup g (halaman 5), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.”
• Diusulkan dirubah menjadi :
“Bagi tenaga guru/tutor/instruktur dari tingkatan SLTA ke bawah, mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4 sedang untuk tenaga dosen mempunyai pendidikan paling rendah S2.
6) Penambahan Ayat pada Pasal 4 (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut:
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur dari tingkatan SLTA ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, maka tidak dapat diikutkan dalam diklat prajabatan CPNS dan penetapan NIP-nya dapat ditinjau ulang oleh Badan Kepegawaian Negara.”
7) Pada Pasal 5 untuk angka (3), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Data tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Disampaikan paling lambat tanggal 1 Oktober 2009.”
• Diusulkan dirubah menjadi :
“Data tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Disampaikan paling lambat tanggal 1 Juni 2010.”
8) Pada Pasal 6, ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Seleksi tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk mengisi formasi 2010.”
• Diusulkan dirubah menjadi “
“Seleksi tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk mengisi formasi dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.”
9) Pada Pasal 7 ayat (2) huruf d (halaman 7), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.”
• Diusulkan dirubah menjadi :
“Bagi tenaga guru/tutor/instruktur dari tingkatan SLTA ke bawah, mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4 sedangkan untuk tenaga dosen mempunyai pendidikan paling rendah S2.
10) Penambahan Pasal 7 untuk huruf e (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut :
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur dari tingkatan SLTA ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, tidak dapat diikutkan dalam diklat prajabatan CPNS dan penetapan NIP-nya dapat ditinjau ulang oleh Badan Kepegawaian Negara.”
11) Penambahan Pasal 7 untuk hurup e (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut :
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksankan penyertaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, maka tidak dapat diikutkan dalam diklat prajabatan CPNS dan penetapan NIP-nya dapat ditinjau ulang oleh Badan Kepegawaian Negara”
Keterangan :
Adapun yang menjadi alasan disampaikannya usul perubahan rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah seperti tersebut di atas, disebabkan supaya Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan itu dapat mengakomodir aspirasi dan keadaan tenaga honorer secara representatif, akomodatif dan aspiratif dalam memenuhi prinsip keadilan yang proporsional di seluruh Indonesia. Sebab tenaga honorer yang ikut berjasa mengabdikan diri pada negara itu tidak hanya yang bertugas di instansi pemerintah saja, melainkan banyak sekali yang bertugas di lembaga swasta yang berbadan hukum dan sama sekali tidak menerima penghasilan layak dan bermartabat baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga dengan demikian tidak ada kebijakan diskriminasif dan dikotomi antara instansi negeri dan instansi swasta untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Di samping itu, dengan diakomodirnya aspirasi dan keadaan tenaga honorer secara representatif, akomodatif dan aspiratif pada Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan, Sehingga dapat menghindari terjadinya gejolak kecemburuan diantara para tenaga honorer maupun aksi-aksi menuntut peningkatan status dan kesejahteraan dari tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Disadur oleh: Firmansyah.ST , Ketua II PGHI Katapang
Latar belakang diadakannya Seleksi CPNS guru honor
katapang, ini dia latar belakang diadakannya seleksi CPNS guru honorer secara administrasi, Salah satu rekomendasi hasil rapat gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Mendiknas M Nuh, Menag Surya Dharma Ali, Menpan EE Mangindaan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara di DPR, Senin, 25 Januari, menyatakan Semua guru honorer harus diangkat menjadi CPNS.
Walau masih sebatas rekomendasi, namun kedepannya semoga bisa terealisasi. Rekomendasi lainnya, guru honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD juga akan diperhatikan. Terutama, menyangkut kesejahtaraan mereka.
Rapat gabungan yang dipimpin Ketua Komisi VIII Burhanuddin Napitupulu menyepakati persoalan guru honorer harus segera dituntaskan menyusul segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan guru honorer. Untuk mempercepat itu, segera dibentuk panita perja (panja) yang anggotanya gabungan dari Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.
Tugas panja memberi masukan untuk RPP agar tidak ada diskriminasi terhadap guru honorer. Masa kerja Panja adalah satu bulan. Dalam rapat itu juga disepakati bahwa kesejahteraan guru juga menjadi bagian tanggung jawab pemerintah daerah. Seperti, gubernur, bupati dan walikota.
"Guru yang sudah menjadi CPNS namun belum diangkat harus segera ditetapkan menjadi PNS tanpa adanya seleksi. Melainkan, cukup dengan verifikasi administrasi," terang Burhanuddin.
Para wakil legislatif meminta persoalan kesejahteraan guru hendaknya menjadi fokus dalam pengangkatan guru PNS. Sebab, syarat pengangkatan guru PNS adalah berkualifikasi S-1 dan berusia maksimum 46 tahun.
Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi mengatakan, pengangkatan seorang guru harus memperhatikan faktor status dan kesejahteraan. "Kalau secara status tidak memungkinkan diangkat harus melihat aspek kesejahteraannya. Tidak harus menjadi PNS bisa juga menjadi pegawai tidak tetap," ujar Taufik.
Dia menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi masalah sejak terbitnya PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 tentang pengangkatan tenaga honorer nenjadi CPNS. Berdasarkan PP tersebut, sejak November 2005 tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Semua tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri akan diangkat menjadi CPNS paling lama Desember 2009.
Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding menambahkan, bahwa agenda penting lainnya yang dibahas oleh panja adalah pengangkatan CPNS untuk mengakomodasi hasil keputusan DPR pada pertemuan Juli 2008 dan Oktober 2009. Juga, akomodasi guru swasta yang tidak dibayar oleh APBN/APBD di sekolah negeri maupun swasta.
"Nasib guru swasta ini tetap tidak boleh dilupakan," ujar politisi asal PKB ini menunjuk misalnya, nasib para pengajar honorer di madrasah mulai dari tingkat ibtidaiyah hingga aliyah. "Peran mereka juga tidak bisa diacuhkan begitu saja," katanya.
Sementara itu, Mendiknas M Nuh menjelaskan, sebelum terbit PP 48/2005, dari 900 ribu guru, ada sekitar 104.000 guru yang belum diangkat menjadi PNS. Menurutnya, hal itu terjadi karena ada yang tercecer. Juga terjadi pembengkakan jumlah tenaga honorer.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Nasional, jumlah guru bukan PNS di sekolah negeri pada akhir 2005 ada 371.685 orang. Namun, pada akhir 2009 naik menjadi 524.614 orang.
Nuh mengatakan, pengangkatan guru dibutuhkan untuk mengcover guru yang pensiun. Juga pemerataan distribusi guru ke daerah terpencil yang rasionya masih di bawah standar.
Kendati demikian, kata Nuh, pengangkatan guru harus tetap memperhatikan substansi. Seperti, harus berkualifikasi S1. Tujuannya, kata dia, untuk memenuhi standar kualitas guru.
Mantan rektor ITS itu juga sepakat agar gaji guru minimal harus sama dengan UMR. "Yang penting, persyaratan substansi guru harus dipenuhi. Jika belum S1 bisa bekerja sama dengan pemda untuk merampungkan pendidikan akademiknya," jelas Nuh.
Sementara itu, menurut Menpan EE Mangindaan, pemerintah akan mengurangi pengangkatan tenaga kerja honorer pada 2010. Persentase penerimaan tenaga kerja honorer tersebut menurun dari 65 persen pada 2005 hingga 2009 menjadi 30 persen tahun ini.
Alasan penurunan tersebut, kata Mangindaan, karena sebagian besar tenaga kerja honorer telah diangkat menjadi pegawai tetap.
Semoga allah memberkati kita semua
Walau masih sebatas rekomendasi, namun kedepannya semoga bisa terealisasi. Rekomendasi lainnya, guru honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD juga akan diperhatikan. Terutama, menyangkut kesejahtaraan mereka.
Rapat gabungan yang dipimpin Ketua Komisi VIII Burhanuddin Napitupulu menyepakati persoalan guru honorer harus segera dituntaskan menyusul segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan guru honorer. Untuk mempercepat itu, segera dibentuk panita perja (panja) yang anggotanya gabungan dari Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.
Tugas panja memberi masukan untuk RPP agar tidak ada diskriminasi terhadap guru honorer. Masa kerja Panja adalah satu bulan. Dalam rapat itu juga disepakati bahwa kesejahteraan guru juga menjadi bagian tanggung jawab pemerintah daerah. Seperti, gubernur, bupati dan walikota.
"Guru yang sudah menjadi CPNS namun belum diangkat harus segera ditetapkan menjadi PNS tanpa adanya seleksi. Melainkan, cukup dengan verifikasi administrasi," terang Burhanuddin.
Para wakil legislatif meminta persoalan kesejahteraan guru hendaknya menjadi fokus dalam pengangkatan guru PNS. Sebab, syarat pengangkatan guru PNS adalah berkualifikasi S-1 dan berusia maksimum 46 tahun.
Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi mengatakan, pengangkatan seorang guru harus memperhatikan faktor status dan kesejahteraan. "Kalau secara status tidak memungkinkan diangkat harus melihat aspek kesejahteraannya. Tidak harus menjadi PNS bisa juga menjadi pegawai tidak tetap," ujar Taufik.
Dia menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi masalah sejak terbitnya PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 tentang pengangkatan tenaga honorer nenjadi CPNS. Berdasarkan PP tersebut, sejak November 2005 tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Semua tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri akan diangkat menjadi CPNS paling lama Desember 2009.
Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding menambahkan, bahwa agenda penting lainnya yang dibahas oleh panja adalah pengangkatan CPNS untuk mengakomodasi hasil keputusan DPR pada pertemuan Juli 2008 dan Oktober 2009. Juga, akomodasi guru swasta yang tidak dibayar oleh APBN/APBD di sekolah negeri maupun swasta.
"Nasib guru swasta ini tetap tidak boleh dilupakan," ujar politisi asal PKB ini menunjuk misalnya, nasib para pengajar honorer di madrasah mulai dari tingkat ibtidaiyah hingga aliyah. "Peran mereka juga tidak bisa diacuhkan begitu saja," katanya.
Sementara itu, Mendiknas M Nuh menjelaskan, sebelum terbit PP 48/2005, dari 900 ribu guru, ada sekitar 104.000 guru yang belum diangkat menjadi PNS. Menurutnya, hal itu terjadi karena ada yang tercecer. Juga terjadi pembengkakan jumlah tenaga honorer.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Nasional, jumlah guru bukan PNS di sekolah negeri pada akhir 2005 ada 371.685 orang. Namun, pada akhir 2009 naik menjadi 524.614 orang.
Nuh mengatakan, pengangkatan guru dibutuhkan untuk mengcover guru yang pensiun. Juga pemerataan distribusi guru ke daerah terpencil yang rasionya masih di bawah standar.
Kendati demikian, kata Nuh, pengangkatan guru harus tetap memperhatikan substansi. Seperti, harus berkualifikasi S1. Tujuannya, kata dia, untuk memenuhi standar kualitas guru.
Mantan rektor ITS itu juga sepakat agar gaji guru minimal harus sama dengan UMR. "Yang penting, persyaratan substansi guru harus dipenuhi. Jika belum S1 bisa bekerja sama dengan pemda untuk merampungkan pendidikan akademiknya," jelas Nuh.
Sementara itu, menurut Menpan EE Mangindaan, pemerintah akan mengurangi pengangkatan tenaga kerja honorer pada 2010. Persentase penerimaan tenaga kerja honorer tersebut menurun dari 65 persen pada 2005 hingga 2009 menjadi 30 persen tahun ini.
Alasan penurunan tersebut, kata Mangindaan, karena sebagian besar tenaga kerja honorer telah diangkat menjadi pegawai tetap.
Semoga allah memberkati kita semua
Rabu, 27 Januari 2010
Seleksi CPNS Secara Administratif
PERSYARATAN CPNS PGHI
2010-01-28 06:52
PERSYARATAN CPNS PGHI
Pasal 4
Persyaratan tenaga honorer untuk mengikuti seleksi menjadi calon Pegawai Negeri sipil meliputi:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa
b. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;
c. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
Pen jelasan:
Dengan penentuan usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun, maka kemungkinan tenaga honorer pada saat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil telah berusia lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil maka yang bersangkutan tidak berhak pensiun.
Catatan : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 6 ayat (3)
d. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus;
Penjelasan:
Masa kerja secara terus menerus dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina kepegawaian atau Pejabat lain yang berwenang.
e. Lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis;
f. Mempunyai pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
g. Khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.
h. Sehat jasmani dan rohani
Penjelasan:
Cacat jasmani bukan berarti tidak sehat jasmani. Dalam hal terdapat tenaga honorer penyandang cacat yang lulus seleksi administrasi dan lulus ujian tertulis, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi calon Pegawai Negeri sipil dan ditempatkan pada satuan organisasi yang memungkinkan bagi yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas.
i. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
j. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pegawasi swasta;
k. tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
l. berkelakuan baik;
m. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
n. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
2010-01-28 06:52
PERSYARATAN CPNS PGHI
Pasal 4
Persyaratan tenaga honorer untuk mengikuti seleksi menjadi calon Pegawai Negeri sipil meliputi:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa
b. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;
c. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
Pen jelasan:
Dengan penentuan usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun, maka kemungkinan tenaga honorer pada saat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil telah berusia lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil maka yang bersangkutan tidak berhak pensiun.
Catatan : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 6 ayat (3)
d. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus;
Penjelasan:
Masa kerja secara terus menerus dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina kepegawaian atau Pejabat lain yang berwenang.
e. Lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis;
f. Mempunyai pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
g. Khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.
h. Sehat jasmani dan rohani
Penjelasan:
Cacat jasmani bukan berarti tidak sehat jasmani. Dalam hal terdapat tenaga honorer penyandang cacat yang lulus seleksi administrasi dan lulus ujian tertulis, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi calon Pegawai Negeri sipil dan ditempatkan pada satuan organisasi yang memungkinkan bagi yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas.
i. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
j. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pegawasi swasta;
k. tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
l. berkelakuan baik;
m. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
n. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Langganan:
Komentar (Atom)

