PERSYARATAN CPNS PGHI
2010-01-28 06:52
PERSYARATAN CPNS PGHI
Pasal 4
Persyaratan tenaga honorer untuk mengikuti seleksi menjadi calon Pegawai Negeri sipil meliputi:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa
b. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;
c. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
Pen jelasan:
Dengan penentuan usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun, maka kemungkinan tenaga honorer pada saat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil telah berusia lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil maka yang bersangkutan tidak berhak pensiun.
Catatan : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 6 ayat (3)
d. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus;
Penjelasan:
Masa kerja secara terus menerus dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina kepegawaian atau Pejabat lain yang berwenang.
e. Lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis;
f. Mempunyai pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
g. Khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.
h. Sehat jasmani dan rohani
Penjelasan:
Cacat jasmani bukan berarti tidak sehat jasmani. Dalam hal terdapat tenaga honorer penyandang cacat yang lulus seleksi administrasi dan lulus ujian tertulis, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi calon Pegawai Negeri sipil dan ditempatkan pada satuan organisasi yang memungkinkan bagi yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas.
i. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
j. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pegawasi swasta;
k. tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
l. berkelakuan baik;
m. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
n. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Rabu, 27 Januari 2010
Langganan:
Komentar (Atom)
