Pada Tanggal 22 november 2009, dilaksanakan Test untuk menjadi CPNSD di beberapa kabupaten /kodya di jawabarat,Formasi yang diumumkan beberapa Pemda sangat jauh dari harapan para guru honorer, yang mana mereka yang telah mengabdi mentransfer ilmu dengan pengalaman belasan bahkan puluhan tahun, tidak mendapat tempat secara langsung pada bagian struktur kepegawaian di Pemda umumnya, Dinas Pendidikan pada khususnya.
Memang, Sebagian orang masih mempunyai keyakinan,bahwa seleksi masuk cpnsd untuk formasi guru akan berjalan fair pada saat pelaksaan rekruitment nya di umumkan secara terbuka,Artinya semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk dapat mengisi formasi tersebut, tanpa melihat pengalaman dan keahlian yang harus menjadi syarat mutlak dari formasi yang ditawarkan,
Tapi pernahkah anda berfikir, bahwa menjadi guru bukanlah sesuatu yang mudah?Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan
formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu
menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka
pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis
dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan
sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya
dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya
adalah kompetensi.
dalam hal ini hanya akan dikaji dua kompetensi guru, yaitu kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik seorang guru ditandai
dengan kemampuannya menyelenggarakan proses pembelajaran yang bermutu,
serta sikap dan tindakan yang dapat dijadikan teladan. Guru juga perlu memiliki
kompetensi profesional yaitu selalu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
Guru pendidikan dasar perlu memiliki kemampuan memantau atas kemajuan
belajar siswanya sebagai bagian dari kompetensi pedagogik dengan menggunakan
berbagai teknik asesmen alternatif seperti pengamatan, pencatatan, perekaman,
wawancara, potofolio, memajangkan karya siswanya.8 Guru sebagai pedagok perlu
meningkatkan kompetensinya melalui aktivitas kolaboratif dengan kolega, menjalin kerjasama dengan orang tua, memberdayakan sumber-sumber yang terdapat di
masyarakat,
Coba bayangkan oleh anda semua, mau dibawa kemana arah pendidikan nasional yang digembar- gemborkan harus memiliki hasil yang berkualitas agar dapat merubah paradigma masyarakat Indonesia menjadi lebih baik, bila tidak didukung faktor yang penting , atau apabila faktor yang penting itu hanya disi oleh lulusan muda yang masih rapuh, kurang berpengalaman dalam dunia pendidikan,dan yang paling membahayakan adalah karena mereka tersebut( Lulusan Muda), memiliki kerabat di pemerintahan yang hanya dengan menuliskan secarik surat(memo) bisa dengan mudah memasukannya menjadi faktor penting tersebut.
Silahkan anda pikirkan dengan hati yang bersih, semoga pendidikanIndonesia semakin maju
Ayo semangat guru honor.......
(Firmansyah,Ketua II PGHI kec. Katapang
Minggu, 22 November 2009
Pada perjalanannya, system pendidikan nasional sudah mendapat perhatian yang serius dari pemerintah setidaknya pada tataran kebijakan pemerintah. Dalam UUD 1945 yang kemudian disusul oleh UU No 14/2003 tentang SISDIKNAS yang mengamanatkan pemerintah agar mengalokasikan 20 % dari APBN khusus untuk pendidikan. Disisi lain, untuk menjamin peningkatan profesionalisme guru maka diterbitkanlah UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dari kedua Undang Undang tersebut benang merah dari permasalahan dunia pendidikan khususnya yang menyoroti guru dengan segala problematikanya semakin tergambar dengan jelas.
Kenyataan bahwa akhir-akhir ini status guru itu sendiri terbagi kepada beberapa katagori antara lain : guru PNS, guru Bantu, guru honor daerah (HonDa), guru daerah terpencil (Gurdacil), dan lainnya yang sudah mendapat pengakuan dari pemerintah. Ternyata belum dapat menjawab persoalan besarnya rasio perbandingan jumlah guru dan murid, hal ini menjadi ironis ketika guru yang ada diluar kategori itu memiliki peran dan fungsi sama dan keberadaannya justru sangat banyak dan belum atau belum tersentuh oleh kebijakan pemerintah.
engertian guru honor sekolah itu sendiri adalah semua guru honor yang belum mendapat pembiayaan tetap (gaji tetap) dari pemerintah tetapi sepenuhnya tergantung kepada kebijakan sekolah tempat ia bertugas.
Mengingat begitu banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam dunia pendidikan, maka kami menghimpun diri guna menyatukan kekuatan dan langkah upaya proaktif mencarikan jalan keluar bersama-sama pemerintah sebagai pemegang kebijakan.
Diinisiasi oleh beberapa perwakilan guru sukarelawan maka terbangunlah kesepakatan untuk membentuk sebuah wadah perjuangan pada tanggal 01 Oktober 2008 yang kemudian dinamakan Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI).
Kenyataan bahwa akhir-akhir ini status guru itu sendiri terbagi kepada beberapa katagori antara lain : guru PNS, guru Bantu, guru honor daerah (HonDa), guru daerah terpencil (Gurdacil), dan lainnya yang sudah mendapat pengakuan dari pemerintah. Ternyata belum dapat menjawab persoalan besarnya rasio perbandingan jumlah guru dan murid, hal ini menjadi ironis ketika guru yang ada diluar kategori itu memiliki peran dan fungsi sama dan keberadaannya justru sangat banyak dan belum atau belum tersentuh oleh kebijakan pemerintah.
engertian guru honor sekolah itu sendiri adalah semua guru honor yang belum mendapat pembiayaan tetap (gaji tetap) dari pemerintah tetapi sepenuhnya tergantung kepada kebijakan sekolah tempat ia bertugas.
Mengingat begitu banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam dunia pendidikan, maka kami menghimpun diri guna menyatukan kekuatan dan langkah upaya proaktif mencarikan jalan keluar bersama-sama pemerintah sebagai pemegang kebijakan.
Diinisiasi oleh beberapa perwakilan guru sukarelawan maka terbangunlah kesepakatan untuk membentuk sebuah wadah perjuangan pada tanggal 01 Oktober 2008 yang kemudian dinamakan Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI).
Langganan:
Komentar (Atom)
