Minggu, 22 November 2009

Pada perjalanannya, system pendidikan nasional sudah mendapat perhatian yang serius dari pemerintah setidaknya pada tataran kebijakan pemerintah. Dalam UUD 1945 yang kemudian disusul oleh UU No 14/2003 tentang SISDIKNAS yang mengamanatkan pemerintah agar mengalokasikan 20 % dari APBN khusus untuk pendidikan. Disisi lain, untuk menjamin peningkatan profesionalisme guru maka diterbitkanlah UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dari kedua Undang Undang tersebut benang merah dari permasalahan dunia pendidikan khususnya yang menyoroti guru dengan segala problematikanya semakin tergambar dengan jelas.
Kenyataan bahwa akhir-akhir ini status guru itu sendiri terbagi kepada beberapa katagori antara lain : guru PNS, guru Bantu, guru honor daerah (HonDa), guru daerah terpencil (Gurdacil), dan lainnya yang sudah mendapat pengakuan dari pemerintah. Ternyata belum dapat menjawab persoalan besarnya rasio perbandingan jumlah guru dan murid, hal ini menjadi ironis ketika guru yang ada diluar kategori itu memiliki peran dan fungsi sama dan keberadaannya justru sangat banyak dan belum atau belum tersentuh oleh kebijakan pemerintah.
engertian guru honor sekolah itu sendiri adalah semua guru honor yang belum mendapat pembiayaan tetap (gaji tetap) dari pemerintah tetapi sepenuhnya tergantung kepada kebijakan sekolah tempat ia bertugas.
Mengingat begitu banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam dunia pendidikan, maka kami menghimpun diri guna menyatukan kekuatan dan langkah upaya proaktif mencarikan jalan keluar bersama-sama pemerintah sebagai pemegang kebijakan.
Diinisiasi oleh beberapa perwakilan guru sukarelawan maka terbangunlah kesepakatan untuk membentuk sebuah wadah perjuangan pada tanggal 01 Oktober 2008 yang kemudian dinamakan Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar