Minggu, 22 November 2009

Sebersit Impian.....

Pada Tanggal 22 november 2009, dilaksanakan Test untuk menjadi CPNSD di beberapa kabupaten /kodya di jawabarat,Formasi yang diumumkan beberapa Pemda sangat jauh dari harapan para guru honorer, yang mana mereka yang telah mengabdi mentransfer ilmu dengan pengalaman belasan bahkan puluhan tahun, tidak mendapat tempat secara langsung pada bagian struktur kepegawaian di Pemda umumnya, Dinas Pendidikan pada khususnya.
Memang, Sebagian orang masih mempunyai keyakinan,bahwa seleksi masuk cpnsd untuk formasi guru akan berjalan fair pada saat pelaksaan rekruitment nya di umumkan secara terbuka,Artinya semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk dapat mengisi formasi tersebut, tanpa melihat pengalaman dan keahlian yang harus menjadi syarat mutlak dari formasi yang ditawarkan,
Tapi pernahkah anda berfikir, bahwa menjadi guru bukanlah sesuatu yang mudah?Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan
formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu
menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka
pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis
dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan
sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya
dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya
adalah kompetensi.
dalam hal ini hanya akan dikaji dua kompetensi guru, yaitu kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik seorang guru ditandai
dengan kemampuannya menyelenggarakan proses pembelajaran yang bermutu,
serta sikap dan tindakan yang dapat dijadikan teladan. Guru juga perlu memiliki
kompetensi profesional yaitu selalu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
Guru pendidikan dasar perlu memiliki kemampuan memantau atas kemajuan
belajar siswanya sebagai bagian dari kompetensi pedagogik dengan menggunakan
berbagai teknik asesmen alternatif seperti pengamatan, pencatatan, perekaman,
wawancara, potofolio, memajangkan karya siswanya.8 Guru sebagai pedagok perlu
meningkatkan kompetensinya melalui aktivitas kolaboratif dengan kolega, menjalin kerjasama dengan orang tua, memberdayakan sumber-sumber yang terdapat di
masyarakat,
Coba bayangkan oleh anda semua, mau dibawa kemana arah pendidikan nasional yang digembar- gemborkan harus memiliki hasil yang berkualitas agar dapat merubah paradigma masyarakat Indonesia menjadi lebih baik, bila tidak didukung faktor yang penting , atau apabila faktor yang penting itu hanya disi oleh lulusan muda yang masih rapuh, kurang berpengalaman dalam dunia pendidikan,dan yang paling membahayakan adalah karena mereka tersebut( Lulusan Muda), memiliki kerabat di pemerintahan yang hanya dengan menuliskan secarik surat(memo) bisa dengan mudah memasukannya menjadi faktor penting tersebut.
Silahkan anda pikirkan dengan hati yang bersih, semoga pendidikanIndonesia semakin maju
Ayo semangat guru honor.......
(Firmansyah,Ketua II PGHI kec. Katapang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar