PERSYARATAN CPNS PGHI
2010-01-28 06:52
PERSYARATAN CPNS PGHI
Pasal 4
Persyaratan tenaga honorer untuk mengikuti seleksi menjadi calon Pegawai Negeri sipil meliputi:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa
b. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;
c. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
Pen jelasan:
Dengan penentuan usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun, maka kemungkinan tenaga honorer pada saat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil telah berusia lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil maka yang bersangkutan tidak berhak pensiun.
Catatan : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 6 ayat (3)
d. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus;
Penjelasan:
Masa kerja secara terus menerus dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina kepegawaian atau Pejabat lain yang berwenang.
e. Lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis;
f. Mempunyai pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
g. Khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.
h. Sehat jasmani dan rohani
Penjelasan:
Cacat jasmani bukan berarti tidak sehat jasmani. Dalam hal terdapat tenaga honorer penyandang cacat yang lulus seleksi administrasi dan lulus ujian tertulis, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi calon Pegawai Negeri sipil dan ditempatkan pada satuan organisasi yang memungkinkan bagi yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas.
i. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
j. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pegawasi swasta;
k. tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
l. berkelakuan baik;
m. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
n. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Rabu, 27 Januari 2010
Kamis, 10 Desember 2009
Seiring waktu , secercah harapan menghampiri sebuah komunitas yang menasbihkan diri sebagai pahlawan tanpa tanda jasa,setelah pada minggu ke-2 di bulan desember ini, para petinggi di jajaran pemkab bandung beserta anggota dewan perwakilan Kab.Bandung yang terhormat tak ketinggalan juga jajaran teras PGHI kabupaten melakukan dengar pendapat dengan anggota DPR RI dan juga Intitusi yang terkait di antarannya MenPan, SetNeg, yang Alhamdulilah atas izin allah SWT, beserta doa dari kita semua dicapai kesepakatan walau hanya sebatas RPP ( rangcangan Peraturan Pemerintah)yang berisi pada esensinya tentang pengangkatan CPNS langsung untuk tenaga honorer( Tanpa Test), Khususnya untuk Tenaga Guru Honorer dan umumnya diperuntukan tenaga Honorer ( Sukwan )yang bekerja di lingkungan atau lembaga pemerintah lainnya.
Semoga bola yang sudah bergulir di lingkungan Menteri sekertariat Negara, bisa di lesakkan dengan baik kepada Bapak Presiden Indonesia yang terhormat untuk dijadikan PP( Peraturan Pemerintah) dan bisa langsung direalisasikan apa yang terkandung didalamnya,
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada seluruh jajaran Pemkab bandung, Jajaran Anggota Dewan Kab.Bandung yang terhormat, dan seluruh unsur PGHI yang senantiasa tanpa kenal lelah dalam memperjuangkan hak kami ( Guru Honor Kab. Bandung ),perkenankanlah kami untuk senantiasa mendoakan agar bapak / ibu sekalian mendapat lindungan dari sang Khalik, tak lupa kami panjatkan fuji syukur yang tak terhingga atas karunia selama ini, dan pada akhirnya kami memohon maaf atas segala bantuan yang minimal dari kami, dengan harapan , apa yang bapak / ibu lakukan selama ini dapat menjadikan amalan yang tak terkira, Semoga apa yang kita cita citakan akan terwujud dan kami bisa dengan tenang menjalankan kewajiban kami secara profesional sebagai tenaga guru sebagai mana mestinya.
Ayo tetap semangat dan Berjuang!!!!!!!!
(Penulis : Firmansyah, ST, Ketua II PGHI Katapang)
Semoga bola yang sudah bergulir di lingkungan Menteri sekertariat Negara, bisa di lesakkan dengan baik kepada Bapak Presiden Indonesia yang terhormat untuk dijadikan PP( Peraturan Pemerintah) dan bisa langsung direalisasikan apa yang terkandung didalamnya,
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada seluruh jajaran Pemkab bandung, Jajaran Anggota Dewan Kab.Bandung yang terhormat, dan seluruh unsur PGHI yang senantiasa tanpa kenal lelah dalam memperjuangkan hak kami ( Guru Honor Kab. Bandung ),perkenankanlah kami untuk senantiasa mendoakan agar bapak / ibu sekalian mendapat lindungan dari sang Khalik, tak lupa kami panjatkan fuji syukur yang tak terhingga atas karunia selama ini, dan pada akhirnya kami memohon maaf atas segala bantuan yang minimal dari kami, dengan harapan , apa yang bapak / ibu lakukan selama ini dapat menjadikan amalan yang tak terkira, Semoga apa yang kita cita citakan akan terwujud dan kami bisa dengan tenang menjalankan kewajiban kami secara profesional sebagai tenaga guru sebagai mana mestinya.
Ayo tetap semangat dan Berjuang!!!!!!!!
(Penulis : Firmansyah, ST, Ketua II PGHI Katapang)
Minggu, 22 November 2009
Sebersit Impian.....
Pada Tanggal 22 november 2009, dilaksanakan Test untuk menjadi CPNSD di beberapa kabupaten /kodya di jawabarat,Formasi yang diumumkan beberapa Pemda sangat jauh dari harapan para guru honorer, yang mana mereka yang telah mengabdi mentransfer ilmu dengan pengalaman belasan bahkan puluhan tahun, tidak mendapat tempat secara langsung pada bagian struktur kepegawaian di Pemda umumnya, Dinas Pendidikan pada khususnya.
Memang, Sebagian orang masih mempunyai keyakinan,bahwa seleksi masuk cpnsd untuk formasi guru akan berjalan fair pada saat pelaksaan rekruitment nya di umumkan secara terbuka,Artinya semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk dapat mengisi formasi tersebut, tanpa melihat pengalaman dan keahlian yang harus menjadi syarat mutlak dari formasi yang ditawarkan,
Tapi pernahkah anda berfikir, bahwa menjadi guru bukanlah sesuatu yang mudah?Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan
formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu
menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka
pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis
dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan
sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya
dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya
adalah kompetensi.
dalam hal ini hanya akan dikaji dua kompetensi guru, yaitu kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik seorang guru ditandai
dengan kemampuannya menyelenggarakan proses pembelajaran yang bermutu,
serta sikap dan tindakan yang dapat dijadikan teladan. Guru juga perlu memiliki
kompetensi profesional yaitu selalu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
Guru pendidikan dasar perlu memiliki kemampuan memantau atas kemajuan
belajar siswanya sebagai bagian dari kompetensi pedagogik dengan menggunakan
berbagai teknik asesmen alternatif seperti pengamatan, pencatatan, perekaman,
wawancara, potofolio, memajangkan karya siswanya.8 Guru sebagai pedagok perlu
meningkatkan kompetensinya melalui aktivitas kolaboratif dengan kolega, menjalin kerjasama dengan orang tua, memberdayakan sumber-sumber yang terdapat di
masyarakat,
Coba bayangkan oleh anda semua, mau dibawa kemana arah pendidikan nasional yang digembar- gemborkan harus memiliki hasil yang berkualitas agar dapat merubah paradigma masyarakat Indonesia menjadi lebih baik, bila tidak didukung faktor yang penting , atau apabila faktor yang penting itu hanya disi oleh lulusan muda yang masih rapuh, kurang berpengalaman dalam dunia pendidikan,dan yang paling membahayakan adalah karena mereka tersebut( Lulusan Muda), memiliki kerabat di pemerintahan yang hanya dengan menuliskan secarik surat(memo) bisa dengan mudah memasukannya menjadi faktor penting tersebut.
Silahkan anda pikirkan dengan hati yang bersih, semoga pendidikanIndonesia semakin maju
Ayo semangat guru honor.......
(Firmansyah,Ketua II PGHI kec. Katapang
Memang, Sebagian orang masih mempunyai keyakinan,bahwa seleksi masuk cpnsd untuk formasi guru akan berjalan fair pada saat pelaksaan rekruitment nya di umumkan secara terbuka,Artinya semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk dapat mengisi formasi tersebut, tanpa melihat pengalaman dan keahlian yang harus menjadi syarat mutlak dari formasi yang ditawarkan,
Tapi pernahkah anda berfikir, bahwa menjadi guru bukanlah sesuatu yang mudah?Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan
formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu
menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka
pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis
dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan
sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya
dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya
adalah kompetensi.
dalam hal ini hanya akan dikaji dua kompetensi guru, yaitu kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik seorang guru ditandai
dengan kemampuannya menyelenggarakan proses pembelajaran yang bermutu,
serta sikap dan tindakan yang dapat dijadikan teladan. Guru juga perlu memiliki
kompetensi profesional yaitu selalu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
Guru pendidikan dasar perlu memiliki kemampuan memantau atas kemajuan
belajar siswanya sebagai bagian dari kompetensi pedagogik dengan menggunakan
berbagai teknik asesmen alternatif seperti pengamatan, pencatatan, perekaman,
wawancara, potofolio, memajangkan karya siswanya.8 Guru sebagai pedagok perlu
meningkatkan kompetensinya melalui aktivitas kolaboratif dengan kolega, menjalin kerjasama dengan orang tua, memberdayakan sumber-sumber yang terdapat di
masyarakat,
Coba bayangkan oleh anda semua, mau dibawa kemana arah pendidikan nasional yang digembar- gemborkan harus memiliki hasil yang berkualitas agar dapat merubah paradigma masyarakat Indonesia menjadi lebih baik, bila tidak didukung faktor yang penting , atau apabila faktor yang penting itu hanya disi oleh lulusan muda yang masih rapuh, kurang berpengalaman dalam dunia pendidikan,dan yang paling membahayakan adalah karena mereka tersebut( Lulusan Muda), memiliki kerabat di pemerintahan yang hanya dengan menuliskan secarik surat(memo) bisa dengan mudah memasukannya menjadi faktor penting tersebut.
Silahkan anda pikirkan dengan hati yang bersih, semoga pendidikanIndonesia semakin maju
Ayo semangat guru honor.......
(Firmansyah,Ketua II PGHI kec. Katapang
Pada perjalanannya, system pendidikan nasional sudah mendapat perhatian yang serius dari pemerintah setidaknya pada tataran kebijakan pemerintah. Dalam UUD 1945 yang kemudian disusul oleh UU No 14/2003 tentang SISDIKNAS yang mengamanatkan pemerintah agar mengalokasikan 20 % dari APBN khusus untuk pendidikan. Disisi lain, untuk menjamin peningkatan profesionalisme guru maka diterbitkanlah UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dari kedua Undang Undang tersebut benang merah dari permasalahan dunia pendidikan khususnya yang menyoroti guru dengan segala problematikanya semakin tergambar dengan jelas.
Kenyataan bahwa akhir-akhir ini status guru itu sendiri terbagi kepada beberapa katagori antara lain : guru PNS, guru Bantu, guru honor daerah (HonDa), guru daerah terpencil (Gurdacil), dan lainnya yang sudah mendapat pengakuan dari pemerintah. Ternyata belum dapat menjawab persoalan besarnya rasio perbandingan jumlah guru dan murid, hal ini menjadi ironis ketika guru yang ada diluar kategori itu memiliki peran dan fungsi sama dan keberadaannya justru sangat banyak dan belum atau belum tersentuh oleh kebijakan pemerintah.
engertian guru honor sekolah itu sendiri adalah semua guru honor yang belum mendapat pembiayaan tetap (gaji tetap) dari pemerintah tetapi sepenuhnya tergantung kepada kebijakan sekolah tempat ia bertugas.
Mengingat begitu banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam dunia pendidikan, maka kami menghimpun diri guna menyatukan kekuatan dan langkah upaya proaktif mencarikan jalan keluar bersama-sama pemerintah sebagai pemegang kebijakan.
Diinisiasi oleh beberapa perwakilan guru sukarelawan maka terbangunlah kesepakatan untuk membentuk sebuah wadah perjuangan pada tanggal 01 Oktober 2008 yang kemudian dinamakan Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI).
Kenyataan bahwa akhir-akhir ini status guru itu sendiri terbagi kepada beberapa katagori antara lain : guru PNS, guru Bantu, guru honor daerah (HonDa), guru daerah terpencil (Gurdacil), dan lainnya yang sudah mendapat pengakuan dari pemerintah. Ternyata belum dapat menjawab persoalan besarnya rasio perbandingan jumlah guru dan murid, hal ini menjadi ironis ketika guru yang ada diluar kategori itu memiliki peran dan fungsi sama dan keberadaannya justru sangat banyak dan belum atau belum tersentuh oleh kebijakan pemerintah.
engertian guru honor sekolah itu sendiri adalah semua guru honor yang belum mendapat pembiayaan tetap (gaji tetap) dari pemerintah tetapi sepenuhnya tergantung kepada kebijakan sekolah tempat ia bertugas.
Mengingat begitu banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam dunia pendidikan, maka kami menghimpun diri guna menyatukan kekuatan dan langkah upaya proaktif mencarikan jalan keluar bersama-sama pemerintah sebagai pemegang kebijakan.
Diinisiasi oleh beberapa perwakilan guru sukarelawan maka terbangunlah kesepakatan untuk membentuk sebuah wadah perjuangan pada tanggal 01 Oktober 2008 yang kemudian dinamakan Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI).
Langganan:
Postingan (Atom)
